Sidang itu mengagendakan pembacaan pledoi kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho meminta maaf kepada masyarakat Sumut karena terlibat kasus korupsi.

“Pada kesempatan ini izinkan saya atas nama pribadi mohon maaf sebesar-besarnya pada masyarat Sumut atas musibah yang terjadi pada diri saya,” kata Gatot saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Dalam perkara ini, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta.

Keduanya didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Dia pun memohon maaf kepada istri dan keluarganya. “Yang saya cintai istri saya khususnya Hj Evy Susanti dan putra putri tercinta, mohon maaf hari ini tidak mengenakkan bagi putra-putri kami tapi yakinlah kita dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini.”

Gatot menerangkan peristiwa yang menimpanya tersebut dimulai saat diterimanya surat panggilan kepada Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sabrina, dan Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

“Ketika dua staf saya mendapat panggilan permintaan keterangan dari Kejagung, pada saat itu suasana kejiwaan saya biasa dan kosong, kenapa kosong karena antara tenang sekaligus khawatir. Biasa karena hanya pemanggilan keterangan kepada Plh Sekda dan Biro Keuangan yang notabenenya baru menduduki jabatan dan tidak tahu peristiwa hukum sebelumnya. Dikatakan biasa juga karena dalam surat panggilan permintaan keterangan untuk dugaan tindak pidan akorupsi Dana Bansos), BDB, BOS serta DBH sudah kami lakukan kajian bedah APBD bersama tim lawyer OC Kaligis dan staf ahli Mendagri tapi akhirnya mengantarkan ke peristiwa hukum yang kami alami.”

Semua yang terjadi, ujar dia, di luar kontrol, pengetahuan dan kuasanya atas apa yang dilakukan OC Kaligis. Karena, kata dia, OC Kaligis selalu minta uang ke istrinya yakni Evy Susanti dan kepadanya di luar lawyer fee yang disepakati. Sedangkan pemberian uang ke Rio Capella adalah permintaan dari rekan Rio bernama Fransisca Rahesti kepada istrinya Evy Susanti.

“Kira-kira itulah sedikit klarifikasi peristiwa yang menyebabkan saya bersama istri menjadi terdakwa, dengan segala ketulusan, kebesaran bila ada keterlanjuran dari proses yang terjadi sehingga akhirnya menyimpang kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu