Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis menggunakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk ‘mengamankan’ Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, yang telah dibidik di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman istri Gatot, Evy Susanti dengan anak buah OC Kaligis, Yulius Irwansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/).
“Sudahlah jangan dibahas dulu. Karena kan kita fokus ke PTUN ini. PTUN ini nanti saya bawa ke Jaksa Agung (HM Prasetyo), itu bilangnya (OC Kaligis),” kata Iwan ke Evy, lewat sambungan telepon.
Terkait ‘pengamanan’ Gatot di kasus Bansos itu, juga terungkap saat jaksa KPK memperdengarkan pembicaraan Evy dengan kolega Gatot, Mustafa. “Bapak (OC Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (sebutan kantor Kejagung). Jadi kalau itu (PTUN) sudah menang nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” kata Evy kepada Mustafa.
Gugatan ke PTUN dilayangkan karena adanya surat pemanggilan permintaan keterangan yang ditujukan ke Kabiro Keuangan dan Plt Sekda Pemprov Sumut terkait korupsi dana Bansos. Gugatan dilayangkan untuk menguji kewenangan Kejaksaan dalam pemanggilan.
Bukan hanya lewat putusan PTUN, OC Kaligis juga mempertemukan Gatot dengan petinggi Partai Nasdem yakni Surya Paloh dan Patrice Rio Capella. Pertemuan tersebut, menurut Evy juga dimaksudkan untuk mengamankan Gatot di kasus korupsi dana Bansos itu.
Pertemuan itu pun terbukti ampuh, tak hanya sementara. Pasalnya, setelah pertemuan tersebut kasus Bansos yang sudang diambil alih Kejagung, sempat ‘vakum’ selama satu bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu