Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Daryatmo Mardiyanto mengungkapkan, pihaknya tengah mematangkan poin-poin krusial dalam revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Migas).

“Sudah ada kemajuan pasal-pasal dan tinggal konsolidasi pada tahap-tahap akhir, karena ada beberapa hal yang sangat penting. Misal soal posisi BUMN, swasta, lalu yang berhubungan dengan insentif-insentif untuk menggalakkan eksplorasi dan sebagainya,” ujar Daryatmo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).

Daryatmo mengaku dengan adanya revisi UU Migas ini, fraksi PDIP ingin mengutamakan kedaulatan energi demi kepentingan rakyat.

“Kita ingin memposisikan kehadiran negara yang memadai dalam hal pengaturan sumber daya migas ini untuk kemakmuran rakyat. Saya kira itu yang diutamakan dan saya kira kedaulatan energinya harus diperkukuh,” jelas Kapoksi Fraksi PDIP di DPR ini.

Namun, lanjutnya, dalam pembahasan revisi UU migas memang masih ada perdebatan. Terutama terkait posisi badan usaha negara.

“Masih ada materi yang jadi perdebatan soal posisi BUMN, lembaga untuk eksplorasi dan sebagainya,” ungkap dia.

Daryatmo menambahkan, saat ini revisi UU migas tersebut sudah diserahkan komisi VII ke badan legislasi (baleg) DPR RI.

“RUU migas sudah masuk baleg dan prioritas untuk dibahas. Target penyelesaiannya secepatnya,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan