“Diharapkan kepada Saudara dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Demikian untuk menjadi maklum,” tulis surat yang juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.
Sekadar informasi, pemerintah pusat hingga kini tak kunjung menetapkan status bencana gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi bencana nasional.
Padahal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 515 orang meninggal akibat gempa. Data itu dihitung BNPB dari periode 29 Juli hingga 19 Agustus 2018.
BNPB mencatat korban meninggal dunia terbanyak pada 5 Agustus 2018 dengan gempa berkekuatan 7,0 SR. Sebanyak 479 korban meninggal dunia akibat gempa. Kerusakan tempat tinggal akibat gempa paling besar itu ada 71.992 rumah yang terdampak gempa berkekuatan 7,0 SR itu.
Terkait kerugian materil, BNPB sudah melakukan hitung cepat akibat gempa NTB yang diperkirakan mencapai Rp 7,7 triliun. Kerugian ini meliputi 5 sektor, yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor lainnya. (Wisnu/Fadlan)
Artikel ini ditulis oleh:
















