Massa dari berbagai elemen berunjukrasa di depan, Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/8). Selain mengajak masyarakat untuk mengawal proses pemilihan Capim KPK dan mempercayakan proses seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel). AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Seorang pegawai KPK yang telah bekerja selama 10 tahun membuat surat terbuka. Dalam surat tersebut, ia menceritakan seluruhnya bagaimana kondisi internal KPK saat ini.
“Dinamika situasi akhir-akhir ini membuat saya pribadi sangat sedih dan prihatin. Saya hanya ingin menyampaikan kepada saudara-saudara semua, bagaimana kondisi di internal KPK, yang mungkin selama ini publik belum ketahui,” kata surat terbuka yang ditulisnya, Jumat (27/9).
Pada surat itu, pegawai yang enggan disebut namanya bercerita bahwa penghasilan Penyidik dan Penyelidik KPK yang mencapai Rp 25 sampai Rp 45 juta dalam satu bulan.
“WP KPK memiliki power begitu luar biasa, dan bahkan pimpinan KPK sama sekali tidak memiliki keberanian untuk berseberangan dengan WP. Sebagai salah satu contoh, kegiatan WP dapat dimasukan ke dalam timesheet (lembar kerja) sebagai salah satu bentuk tugas yang dibiayai oleh negara,” urai dia.
Hal lain, ungkapnya, Kewenangan Penyidik dan Penyelidik serta Pengaduan Masyarakat di KPK. Kewenangan Penyidik dan Penyelidik di KPK sangat luar biasa. Banyak sekali keistimewaan yang dimiliki oleh Penyidik dan Penyelidik.
“Di KPK, Penyidik memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun meskipun itu Pimpinan KPK. Penyidik dan Penyelidik memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang akan dinaikkan menjadi tersangka lebih dulu atau belakangan,” ucapnya.
Pegawai KPK juga menyatakan kegelisahan terkait sejumlah aksi yang menolak RUU KPK. Pegawai KPK menyebut aksi mahasiswa ditunggangi.
“Kekecewaan saya semakin bertambah ketika melihat dampak dari gerakan mereka yang tidak sedikit mengakibatkan korban berjatuhan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, ketika demontrasi sudah mulai mereda. Upaya-upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan saya yang tergabung dalam WP seperti tidak menunjukan hasil yang diharapkan oleh mereka. Kondisi ini membuat mereka kehabisan akal, sehingga mereka berkolaborasi dengan mayoritas pimpinan (Komisioner) untuk segera menaikan calon tersangka terutama yang berasal dari pemerintahan (menteri) dan dari legeslatif (DPR).
“Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar tercipta opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR itu korup, sehingga masyarakat akan percaya bahwa RUU KPK dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam rangka melindungi tindakan korup Pemerintah dan DPR, dengan begitu publik akan semakin bereaksi dan demonstrasi akan semakin meluas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: