Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengancam akan mengirimkan surat perintah panggil paksa terhadap Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab.
Polda Pimpinan Anton Charlyan ini, berkilah hal itu akan dilakukan jika tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno, Rizieq Syihab tetap tidak memenuhi panggilan kedua.
“Kita akan layangkan surat perintah membawa, tapi nanti kita lihat sampai jam 00.01 sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017 maka kita keluarkan surat perintah untuk membawa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/2).
Ia menuturkan Polda Jawa Barat bisa menjemput Rizieq Shihab ke Mapolda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan, terkait kasus tersebut apabila pimpinan ormas Front Pembela Islam tersebut masih tetap tidak kooperatif terkait panggilan kedua.
“Kita akan jemput untuk kita bawa ke mapolda guna dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini tidak ada konfirmasi atau kuasa hukum atau Rizieq. Karena tembusan surat panggilan yang kedua juga sudah kita kirim juga ke kantor (kuasa hukum Rizieq Shihab) di Jawa Barat,” kata dia.
Menurut dia Polda Jawa Barat sejak awal kasus ini bergulir berharap agar Rizieq Shihab bisa kooperatif dengan aparat kepolisian. “Sejak awal kita berharap minta saudara Rizieq untuk kooperatif, tapi tidak hadir,” ujarnya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby