Jakarta, Aktual.com – Sejumlah pihak telah mengembalikan ‘uang panas’ proyek e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Belasan anggota DPR RI periode 2009-2014 disebut masuk dalam daftar yang mengembalikan.

Data terakhir dari KPK, total ‘uang panas’ proyek e-KTP yang mereka terima yakni Rp250 miliar. Nominal tersebut didapat dari 5 korporasi dan satu konsorsium. Sementara dari pihak DPR menyentuh angka Rp30 miliar.

Hal itu mendapatkan tanggapan khusus dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Dia pun meminta KPK untuk segera mentersangkakan para pihak yang telah mengembalikan.

“(Proyek e-KTP) dikorupsi sekitar Rp3 triliun oleh jamaah koruptor. Ada yang terbirit-birit mengembalikan. Seharusnya yang mengembalikan segera diadili dulu,” begitu cuitan Mahfud melalui akun twitter resminya, @mohmahfudmd, kemarin (14/7).

Diketahui, dalam persidangan kasus e-KTP terungkap siapa saja yang mengembalikan ‘uang panas’ proyek e-KTP. Ada beberapa pihak yang mengakuinya secara langsung dalam persidangan. Tapi sayang, banyak juga yang menyangkal menerima.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini misalnya, mengaku mengembalikan uang ke KPK 500 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, eks Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah menyerahkan ke KPK Rp1 miliar. Satu nama lagi, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sudiharjo, yang mengakui mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar AS dan Rp1,3 miliar.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan