Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, diduga menerima gratifikasi dari Petral berupa fasilitas perjalanan dengan jet pribadi. Mantan Direktur PT Pindad itu, menerima perjalanan mewah pad 9 Maret 2015.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menyatakan merujuk pada pasal gratifikasi, maka batas waktu pelaporan yang diwajibkan kepada Sudirman Said, telah berakhir.
“Batas waktu 30 hari,” ujar Mudzakkir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (27/5). 
Dalam laman KPK.go.id, disebutkan bahwa Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Merujuk pada Pasal 12C ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31/1999 sebagamana diubah 20/2001, dijelaskan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, paling lambat 30 hari sejak menerima gratifikasi.
“Ini sudah bisa dijerat dengan pasal gratifikasi (12c). Karena dia pejabat negara yang menerima hadiah. Bentuk, barang, uang atau penikamatan sesuat yang halal. Yang itu cirinya gratifikasi,” kata dia.
Sebelumnya, pemerhati kebijakan energi nasional, Yusri Usman, membeberkan dugaan penerimaan gratifikasi Sudirman Said. Tidak hanya itu, Perjalanan Menteri ESDM itu pun ikut disoroti lantaran, Sudirman Said kedapatan tidak pernah mendampingi Tim Reformasi Tata Kelola Migas ke kantor Petral pada 9 Maret 2015.(Selengkapnya: Bohongi Publik, Sudirman Said Tak Pernah ke Kantor Petral).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby