Jakarta, Aktual.com — Puluhan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena melewati batas waktu tinggal di negara jiran itu.

Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu tiba di terminal internasional Pelabuhan Teluk Nibung dengan menumpang kapal cepat Speed Millenium 2, Kamis (3/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Paspor TKI yang habis waktu (over stay) tersebut akan ditahan, selanjutnya akan diserahkan ke kantor imigrasi yang mengeluarkannya. 20 orang TKI yang dideportasi itu akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Soiman di Tanungbalai, Jumat (4/3).

Salah seorang TKI Suryadi Ramadhan (35) mengatakan, sebelum dideportasi, ia dan temannya sempat dipenjara selama 15 hari di Tanjungkarang dan 15 hari Sungaibuluh.

Menurut dia, ada 200 TKI lagi yang baru tertangkap mau pun yang sudah bebas tetapi masih menunggu hukuman cambuk (sebatan) sebanyak empat kali.

“Ada kawan-kawan hukuman penjaranya sudah selesai, tetapi karena menunggu hukuman cambuk, mereka masih tertahan selama tiga sampai empat bulan lagi,” kata warga Aceh itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka