Maka dari itu, seluruh agama melarang terhadap perilaku LGBT sebab tidak sesuai dengan ajaran agama, Pancasila dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami pun mengimbau kepada kaum LGBT agar kembali ke jalan yang benar, karena perilaku tersebut haram dilakukan khususnya oleh umat Islam,” tambahnya.
Dedi mengatakan adanya wacana Penetapan Rancangan Undang-Undang LGBT yang akan ditetapkan DPR RI, pihaknya meminta legislatif agar transparan agar rakyat dapat mengetahui dan mengawal pembahasan RUU tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga Kota Sukabumi agar membentengi diri dan keluarga dari bahaya LGBT dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Sebab LGBT bisa menular kepada siapa, sehingga perlu adanya antisipasi.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















