“Akan tetapi beragam alasan yang membenarkan ‘ius puniendi” diserahkan kepada negara dari berbagai pakar,” katanya.
Ia menjelaskan ada hubungan antara “ius poenale” dengan “ius puniendi”. “Ius puniendi” adalah hak negara untuk menghukum yang bersandar pada “ius poenale” sehingga hak untuk menghukum itu baru timbul. Setelah di “ius poenale” ditentukan perbuatan yang dapat dihukum.
Jelaslah dengan ini bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya itu dengan sewenang-wenang karena dibatasi oleh “ius poenale” (ada perbuatan yang dapat dihukum).
“Hanya yang berhak memerintah yang juga berhak menghukum. Karena itu, pemerintah yang berhak memerintah maka pemerintah yang berhak menghukum (mempunyai ‘ius puniendi’).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan putusan penghukuman kepada seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan merupakan hak yang dimiliki oleh negara melalui organ-organnya sehingga pembentukan hukum melalui putusan pengadilan pun merupakan hak yang dimiliki oleh negara.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara