Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberi jaminan akan menindaklanjuti laporan hasil kekayaan (LHK) dari bakal calon Kepala Daerah, baik ‘incumbent’ maupun yang baru mencalonkan.

Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, bahwa yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanyalah tanda terima penyerahan LHK, tidak sampai kepada hasil verifikasi.

“Kami dalam prosesnya, (LHK) tampung dulu. Nanti kita akan verifikasi, dan yang pasti KPU mensyaratkan tanda terima laporan kekayaan. Adapun verifikasi butuh waktu tapi tidak terpengaruh dengan verifikasi tersebut,” ujar Adnan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

Dia pun beralasan, penelusuran terhadap LHK bakal calon yang ikut serta dalam Pilkada serentak Desember 2015, membutuhkan waktu. Sehingga dikhawatirkan akan menggangu proses penyaringan bakal calon.

“Proses laporan LHK memang selalu seperti itu. Tapi ini kan sekian ribu calon, dan tidak mudah untuk KPK. Jangan sampai menghambat proses Pemilukada itu sendiri,” jelasnya.

Lagi-lagi Adnan pun tidak bisa memberikan jaminan ketika ditanya mengenai hasil verifikasi. Dia mengatakan, jika pihaknya baru akan menindaktegas LHK bakal calon Kepala Daerah itu, jikalau ada tambahan dari pelaporan masyarakat.

“Kita tunggu laporan masyarakat untuk kami verifikasi,” terangnya.

Seperti diketahui, dari beberapa syarat yang ditetapkan KPU untuk para bakal calon Kepala Daerah, salah satunya adanya bukti penyerahan LHK ke KPK. KPU pun tidak menjelaskan apakah urgensi dari bukti penyerahan itu.

Menanggapi hal tersebut, Adnan mengatakan, bahwasanya penyerahan LHK itu hanya sebagai bentuk kejujuran dari bakal calon Kepala Daerah.

“LHKPN penting ketika ada kasus korupsi. Ketika yang bersangkutan bisa disampaikan latar belakang perolehan hartanya. Tapi terlalu jauh melihat ke sana. Mari bicara konteks transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby