Jakarta, Aktual.com — Laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dapat menjadi bahan penyelidikan KPK terhadap kepala daerah maupun anggota parlemen, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Dari 700 LHKPN yang masuk ke bagian Dumas (pengaduan masyarakat) KPK sejak KPK berdiri sampai Januari 2016, ada 50 yang masuk ke penyelidikan KPK, itu 50 kasus. Kalau yang 700 LHKPN itu kadang bukan inisiatif Kedeputian Pencegahan, tapi ada yang minta dari penyelidikan untuk memperkuat bukti,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jumat (18/3).
Laporan itu meliputi LHKPN kepala daerah maupun anggota DPR dan DPRD. “Macam-macam, kepala daerah juga banyak ada sekitar 400-500 bupati, ada petugas pajak daerah, sedangkan anggota DPRD karena kepatuhan (melaporkan LHKPN) baru 25 persen) jadi tidak banyak barangnya.”
LHKPN yang diserahkan penyelenggara negara bidang eksekutif, legislatif, yudikatif dan direktur BUMN dan BUMD itu selanjutnya dicek ke Badan Pertanahan Nasiona, asuransi, bank, Dinas Pendapatan Daerah untuk diklarifikasi.
“Asetnya paling banyak properti, orang kita kalau uang banyak biasa ditaruh di properti. Lalu banyak juga katanya dari hibah, itu kita dalami. Biasanya tidak mungkin kalau pendapatan 10 dan harta 1000 dan sumber harta kalau bingung ya tulis saja hibah.”
Namun Pahala mengakui bahwa LHKPN hanya dapat memotret jumlah harta dan bukan bagaimana cara memperoleh harta tersebut.
“LHKPN hanya memotret harta, kalau harta banyak kan bisa saja dari banyak hal seperti korupsi. Tapi KPK kan menanganin korupsi saja, kalau dia dagang narkoba mana bisa.”
Berdasarkan data KPK per 17 Maret 2016, terdapat 9.760 anggota DPR, DPD dan DPRD yang belum menyerahkan LHKPN atau 72,69 persen dari total wajib lapor sebanyak 13.427 orang. Sementara lembaga eksekutif masih ada 28,84 persen penyelenggara negara yang belum melapor dari total 222.894 wajib lapor. Selanjutnya instansi yudikatif ada 12,21 persen dari 11.712 orang dan BUMN/BUMD sejumlah 20,35 persen dari total 26.909 wajib lapor.
Khusus untuk legislatif yang belum melapor, terdiri atas 74 anggota DPR, 10 anggota DPD dan 9.676 anggota DPRD. Total wajib lapor LHKPN dari empat bidang institusi tersebut mencapai 288.369 orang dengan 197.685 orang yang sudah lapor yaitu 68,55 persen sehingga masih ada 31,49 persen atau 90.817 orang yang masih belum lapor LHKPN.
Saat ini KPK juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang LHKPN, yang mengisi ikut mengatur mengenai sanksi dan penyederhanaan format LHKPN.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu