Jakarta, Aktual.com —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut ada kesepakatan antara DPRD DKI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) soal laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014.
Ahok curiga lantaran dia tidak diberikan kesempatan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna pada saat BPK menyampaikan laporan. Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, tidak mendapatkan hasil laporan BPK.
“Sampai BPK membuat sebuah kesepakatan, gila enggak. Ada surat kesepakatan supaya tidak menyerahkan hasil pemeriksaan kepada gubernur,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/7).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, laporan BPK seharusnya diserahkan kepada kepala daerah dalam sidang paripurna. Bukan malah dibuat terpisah dengan menyerahkannya kepada DPRD dan gubernur.
“Ini satu buku buat DPRD, satu buku buat gubernur, kenapa? Karena DPRD dan gubernur ini bukan terpisah. Beda dengan kasus presiden dengan DPR. Pemerintahan Daerah terdiri dari eksekutif dan DPRD,” ucap Ahok.
Ia mempertanyakan laporan BPK diserahkan kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah. “Mereka nyangkal sudah kasih Sekda kok. Udah saya protes baru kasih Sekda. Makanya saya tanya BPK ini ada apa,” tandas Ahok.
Adapun surat kesepakatan bersama antara BPK dan DPRD yang dimaksud Ahok adalah surat nomor 497/KB/I-XIII.2/12/2010 tentang penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD DKI.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid