eKTP

Yogyakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, meminta Hakim Tipikor agar efisien dalam menuntaskan sidang perkara mega proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“KPK harus efisien menangani perkara ini, samakan saja prosesnya dalam satu sidang, diikuti beberapa orang gitu, jangan dipisah-pisah,” kata dia di Yogyakarta, Kamis (9/3).

Pasalnya, jika sekian puluh nama yang diduga terlibat diajukan satu persatu di pengadilan maka anggaran negara yang terpakai bisa saja membengkak.

“Demi efisiensi berdasar asas penyelenggaraan peradilan, jangan sampai sidang perkara korupsi malah menghabiskan uang negara,” ujarnya.

Diketahui, sidang perdana telah digelar pagi ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Jaksa mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri bersama 76 orang lain serta enam korporasi hingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Pewarta : Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs