Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar memberikan keterangan pers seusai melakukan rapat koordinasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11). Kabreskrim bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas sejumlah kasus yang sedang ditangani, salah satunya kasus dugaan korupsi di Pelindo II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Penyidikan kasus dugaan suap Agung Podomoro terkait pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) atau reklamasi dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, diduga melibatkan sejumlah pihak baik unsur DPRD DKI Jakarta maupun Pemprov DKI Jakarta yang dikomandoi sang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bukan cuma itu, KPK juga tengah menelisik adanya dugaan keterlibatan pengusaha kelas kakap dalam bisnis reklamasi pantai utara Jakarta ini.

Salah satunya adalah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan tersangka Presdir Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Nama pertama, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengaku memantau seluruh penanganan perkara korupsi termasuk yang ditangani KPK.

Pihaknya dalam hal ini siap mengawal proses penuntasan perkara yang diusut KPK tersebut.

“Ia dong kalau sudah menyangkut kriminal umum, menyangkut korupsi instansi lain itu pasti kita kawal,” tegas Anang disela sela pemusnahan barang bukti hasil operasi bersinar di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4).

Dia mengatakan, lembaganya tetap bersinergis dengan instansi terkait dalam penegakan hukum, seraya tak akan mengganggu proses penyidikan di KPK.

Ia menambahkan, baik Polri, KPK maupun Kejaksaan saling membantu dan melengkapi. “Kita pasti amati setiap (perkara) kita saling kordinasi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan zonasi wilayah pesisir pulau-pulau kecil (RZWP3K) atau reklamasi pantai utara dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja serta anak buahnya sebagai perantara uang suap.

Dari hasil pengembangan, KPK melakukan pencegahan terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebab, keterangannya sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby