Sejumlah anggota Polantas dari Sat Lantas Polres Jakarta Barta menggelar razia di Jalan. Joglo Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tilang, sanksi bagi para pengendara kendaraan bermotor tak kenal waktu lebaran atau hari biasa. Bagi siapa saja, kapan saja, melanggar aturan lalu lintas bisa ditilang.

Selama delapan hari Operasi Ramadnya misalnya, ‎sejak 19 Juni-26 Juni 2017, Polri melakukan penilangan sebanyak 47.537 kali untuk seluruh Indonesia. Ada pula sanksi teguran yang mencapai 51.421 kali.

Berdasarkan data Mabes Polri, ada tiga wilayah kepolisian yang paling banyak memberikan tilang ke pengendara‎.

Pertama Polda Jawa Timur dengan 682 kali tilang dan 791 kali teguran. Selanjutnya, Polda Jawa Tengah dengan 588 kali tilang dan 1741 kali ‎teguran. Terakhir, Polda Metro Jaya dengan 213 kali tilang dan 265 kali teguran.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di wilayah Polda Jatim memang banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi di Jawa Timur itu melanggar rambu berhenti untuk kendaraan roda empat dan tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua,” kata Martianus.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan