Yogyakarta, Aktual.com – Pelanggar parkir di kawasan Malioboro maupun titik-titik larangan parkir pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditindak tegas. Mulai dari penggembosan, penempelan stiker hingga penilangan.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz mengatakan, sanksi tegas sudah dilakukan sejak libur Natal 2020, dengan menerapkan penggembosan maupun penempelan stiker pelanggaran. Namun untuk penertiban libur Tahun Baru ini, dimungkinkan akan diterapkan penilangan.
“Kalau selama ini tidak kita lakukan penilangan, tapi ini kita nanti mungkin akan kita lakukan dan kita kemungkinan akan koordinasi dengan Polres,” katanya, Sabtu (2/1).
Fokus utama penertiban dilakukan pada titik-titik rawan kepadatan lalu lintas seperti jalan Pasar Kembang, jalan Mangkubumi, jalan Suryatmajan maupun jalan Jendral Sudirman.
Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi terutama ketika libur Natal kemarin diakibatkan, pengunjung tidak mengindahkan rambu maupun marka jalan, dan mengikuti kendaraan lain yang sebelumnya sudah terparkir.
“Kebanyakan dia memang parkir disitu karena didepannya sudah ada yang parkir dari awal disitu,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau pengunjung, terutama di kawasan Malioboro memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan seperti parkir Ngabean, maupun tempat parkir Senopati, yang tergolong lengang pada libur Natal kemarin.
Upaya penertiban agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas terutama di kawasan malioboro pun didukung warga kota Yogyakarta.
Salah satu Warga Kelurahan Ngupasan, Ramadhan mengharapkan, langkah tegas itu mampu meminimalkan kemacetan di kawasan Malioboro selama libur Nataru ini.
“Karena selama ini memang sangat-sangat mengganggu terutama disekitara Malioboro, Nol Kilometer ke Barat itu kalau sudah liburan gini banyak mobil parkir disana dan macetnya makin parah otomatis akses warga pun jadi terganggu,” ujarnya.
Selain langkah tegas, Ia mengharapkan agar pemerintah juga melakukan pembinaan kepada juru parkir liar sehingga potensi kejadian serupa ataupun parkir liar tidak kembali terjadi terutama pada musim libur.
“Tetap harus ada pembinaan atau semacam komunikasi dengan para jukir di kawasan itu kalau hanya sekedar menindak ya sepertinya kurang bijak,” harapnya.
Sementara Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat pada libur Natal akhir pekan lalu, dalam satu hari petugas dapat melakukan penggembosan dan penempelan stiker kepada 20 kendaraan di jalan Pasar kembang, dan 6 kendaraan di jalan suryatmajan yang semuanya merupakan kendaraan roda 4.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i