Jakarta, Aktual.com – Saat ini, Indonesia sedang gencar mempromosikan banyak obyek wisata. Terlebih telah dicanangkan 10 destinasi wisata Nasional selain Bali dan Yogyakarta.
Dampaknya, perjalanan wisata meningkat, terutama yang rombongan menggunakan bus pariwisata. Hal yang menjadi perhatian bagi Pengamat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno adalah penyelenggara obyek wisata hendaknya menyediakan ruang istirahat bagi pengemudi bus pariwisata.
“Tidak adanya ruang tersebut mengakibatkan sopir bus tidur ala kadarnya dengan fasilitas yang minim kenyamanan, dan tidak sehat. Padahal ini sangat berpengaruh terhadap keselamatan penumpang,” ujar dia secara tertulis, Senin (25/12).
Dia menjelaskan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan; pengemudi maksimal mengemudi kendaraan bermotor selama 8 jam sehari dengan 4 jam perjalanan berturut turut wajib istirahat minimal 30 menit.
“Selama perjalanan, penumpang bisa istirahat dengan tidur pulas. Sementara saat tiba di obyek wisata, gantian pengemudi harus istirahat juga,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid