Jakarta, Aktual.Com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membatasi operasi angkutan barang lebih dari dua sumbu di sejumlah ruas jalan tol mulai dari 30 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan alasan pembatasan operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu tersebut untuk mengantisipasi kepadatan di jalan raya selama libur tahun baru 2017.
“Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu tol keluar terdekat,” ucap Pudji, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu kata Pudji dapat tetap melewati jalan arteri jika ingin beroperasi pada periode tersebut. Sedangkan angkutan barang dengan dua sumbu tetap bisa melintasi ruas jalan tol tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














