Jakarta, Aktual.co — Ingin melihat perkembangan gugatan praperadilan Novel Baswedan, Abraham Samad masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kepolisian. 
“Belum ada (rencana). Saya ingin melihat dulu bagaimana proses praperadilan (Novel) yang berlangsung,” kata Abraham saat hadir dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Samad mengaku telah menyiapkan tim hukum yang akan membelanya dalam menghadapi sangkaan Polri. “Kalau proses (sidang Novel) berjalan fair, adil, mungkin saya akan berpikir untuk mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pengurusan paspor. Adapun Badan Reserse Kriminal Polri menjerat Abraham sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide. 
Laporan itu dibuat atas pertemuan Abraham selaku Ketua KPK dengan Pelaksana Tugas Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu