Jakarta, Aktual.com – Menanamkan investasi dalam bisnis sektor minyak dan gas bumi (migas) adalah hal yang tidak mudah. Dari segi pemodalan, jumlah nominal yang besar adalah hal paten yang harus dimiliki investor migas.

Apakah keuntungannya juga besar seiring dengan besarnya modal?

Belum tentu, sebab pada pola bisnis migas, memiliki tingkat risiko kegagalan yang tinggi, kegagalan mendapatkan sumber migas adalah risiko yang dihadapi usai mengeluarkan uang miliaran atau bahkan triliunan. Oleh karena itu, guna menarik investor dalam sektor ini, perlu racikan yang tepat serta kerja sama dengan banyak pihak agar investor tidak kendor dalam melakukan eksplorasi,

Tingkat risiko investasi minyak dan gas bumi yang tinggi menjadi tantangan tersendiri di tengah pola perubahan konsumsi energi yang lebih mengedepankan energi bersih. Pemerintah sendiri punya visi dalam mewujudkan kemandirian energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meyakini migas di Indonesia masih menjadi barang penting dalam beberapa tahun ke depan. Namun, hal ini mesti diimbangi kemampuan memproduksi bila ingin menekan impor bahan bakar fosil tersebut.

“Memang kalau dilihat dari sejarahnya, tahun 70-an bisa menghasilkan 1 juta barel per hari (bph) dan kita menjadi anggota OPEC, tapi tahun 2000-an sumber kita sudah decline (menurun) sampai sekarang hanya bisa memproduksi di atas 700 ribu bph. Ini menjadi tantangan kita mengingat demand (permintaan) terus meningkat. BBM dan LPG sebagai subtitusi minyak tanah kita impor,” jelas Arifin.

Guna mengatasi hal tersebut, dalam diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) itu, pemerintah mendorong kegiatan eksplorasi migas nasional mengingat masih banyaknya potensi yang belum digarap.

Dengan begitu, ujar dia, ke depannya akan terjadi peningkatan cadangan sekaligus menjadi sumber pasokan utama kebutuhan energi nasional.

“Kita punya 128 cekungan (migas) yang masih ada 68 cekungan lagi belum dieksplorasi untuk mengurangi ketergantungan impor kita ke depan,” ungkap Arifin.

Selain itu, optimalisasi kilang juga menjadi jalan lain dalam mengatasi keterbatasan pengelolaan migas. Kementerian ESDM menargetkan proyek pengembangan kilang atau Refinery Development Masterplan Program (RDMP) di Dumai, Balikpapan, Balongan dan Cilacap dan kilang baru atau Grass Root Refenery (GRR) di Bontang dan Tuban akan tuntas pada tahun 2027. “Mudah-mudahan ini bisa merespons (kebutuhan),” tegas Arifin.

Menurut Arifin, program pemanfaatan energi baru terbarukan, hilirisasi batubara, dan jaringan gas bisa menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menekan angka impor BBM. “Kita punya potensi gas cukup besar. Kalau tidak ada eksplorasi baru masih ada (cadangan) waktu 20 tahun lagi. Makanya, kita harus masif memasang jaringan gas ke masyarakat,” katanya.

Bebas pilih

Melihat kondisi perekonomian dan kebutuhan energi, pemerintah pun melakukan penyelarasan kebijakan agar iklim investasi migas tetap menarik bagi para investor. Salah satunya melalui kebebasan memilih skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) antara PSC bagi hasil kotor (Gross Split) atau PSC pengembalian biaya operasi (Cost Recovery).

Keputusan ini diambil setelah menerima masukan secara langsung dari para kontraktor migas. Arifin menilai kedua skema kontrak memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Menurut para kontraktor migas, Gross Split dinilai lebih tepat diperuntukkan bagi lapangan eksisting lantaran mempermudah taksiran biaya, serta mampu menyederhanakan proses bisnis dibandingkan Cost Recovery.

Sementara untuk lapangan baru, investor beralasan risiko yang harus ditanggung bila menggunakan skema kontrak Cost Recovery lebih kecil.

“Mereka merasa resiko yang dihadapi itu akan cukup besar, mencakup masalah finansial dan sebagainya. Dan ini mereka perlu adanya security (keamanan) juga. Kayak orang nebaklah. Kalau tebakannya salah, dia rugi. Tapi kalau betul, dia untung. Jadi dari pertimbangan-pertimbangan itu kita buka dua opsi (Cost Recovery atau Gross Split),” jelas Menteri ESDM.

Selain bentuk kontrak kerja sama, Pemerintah juga menerima masukan terkait perpajakan dan akses data migas. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM bersama instansi lainnya terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut.

Pemerintah sendiri telah menyempurnakan regulasi tersebut sebanyak tiga kali. Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split diubah pertama kali melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan termin kontrak bagi hasil Gross Split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif. Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan.

Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.

Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil Gross Split atau Cost Recovery.

Energi nasional

Selain upaya menarik investor luar negeri, kebutuhan dalam negeri baik konsumsi atau pembangunan naisonal juga harus terpenuhi. Kendala pemenuhan energi nasional juga banyak terbentur dengan berbagai hal.

PT Pertamina selaku perusahaan migas plat merah sendiri menjelaskan, selain berbisnis dalam memperoleh margin keuntungan juga harus mendistribusikan BBM dan energi lainnnya dalam berbagai bentuk serta caranya.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Mulyono menjelaskan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan nasional kendala geografis adalah hal mutlak, di mana satu kali pengiriman harus menggunakan moda transportasi hingga tujuh lapis karena begitu dalamnya akses tiap wilayah Nusantara.

Sementara itu, Ketua Umum Aspermigas John Karamoy menilai bisnis migas mulai berubah kondisi dari komoditas kini menjadi modal pembangunan nasional. Ia mengaku mendukung langkah pemerintah dalam mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor ataupun impor.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pengusaha sektor migas, apabila mendapatkan kepastian margin keuntungan dalam tiap produknya adalah sudah bagus, tinggal bagaimana keberlanjutan serta konsistensi kebijakan yang ketat harus dijaga. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin