Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina secara resmi telah mengentikan operasional Petral sejak 13 Mei 2015, dan selanjutnya akan dilakukan upaya likuidasi terhadap perusahaan-perusahaan di dalamnya. Pertamina menilai, peran Petral sudah tidak lagi signifikan dalam proses bisnis perusahaan tersebut, sehingga diputuskan dengan penghentian kegiatan anak usahanya tersebut.

Praktisi Perpajakan Bambang Wiwoho menilai dengan likuidasi anak perusahaan, Pertamina sebagai perusahaan induk harus menanggung kewajiban-kewajiban kepada negara termasuk pajak.

“Pada prinsipnya, perusahaan yang dilikuidasi harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, terutama pada negara berupa pajak terutang dan pada karyawannya,” ujar Bambang kepada Aktual, di Jakarta, Rabu (20/5).

Lebih lanjut dikatakan, besaran prosentase nilai pajak yang harus dibayarkan Pertamina atas dilikuidasinya Petral sesuai tarif yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh Aktual, Pertamina harus membayar pajak Petral sebesar 25 persen dari selisih aset dikurangi nilai buku. Apabila aset petral mencapai USD2 miliar, maka pajaknya bisa mencapai USD500 juta atau sekitar Rp19,5 triliun dikurangi nilai buku.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda A. Pusponegoro menyampaikan aset PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diperkirakan mencapai dua miliar dolar Amerika Serikat (AS).

“Dari yang kita dalami, informasi terakhir yang mengacu dari direktorat keuangan Pertamina asetnya sekitar dua miliar dolar AS,” kata Wianda dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka