Jakarta, Aktual.com – Di saat likuiditas perbankan masih ketat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menurunkan batas maksimum (capping) suku bunga deposito atau simpanan antara Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV dengan BUKU III yang saat ini terpaut 25 basis poin (bps).
Sejauh ini, di bank BUKU IV OJK membatasi maksimal 75 basis poin (bps) di atas suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan atau suku bunga acuan Bank Indonesia. Sedangkan, untuk bank BUKU III ditetapkan maksimum 100 bps di atas BI Rate.
“Nantinya, angka selisihnya masih bisa jadi 10-15 bps. Jadi kan capping sekarang untuk BUKU IV itu kan 75 bps tambahannya, Buku III kan 100. Nah yang baru itu nanti kita atur gap-nya tdak lagi 25 bps selisihnya,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut Nelson, aturan penurunan capping suku bunga itu rencananya akan dikeluarkan sebelum semester I 2017 ini berakhir.
Dia menegaskan, terkait likuiditas perbankan, saat ini adanya potensi pengetatan likuiditas tahun ini akibat kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS). Kendati OJK sendiri belum memastikan akan merespon secara langsung kebijakan The Fed itu.
“Potensi pengetatan likuiditas itu hanya didasari oleh kebijakan proteksionisme yang akan diambil Donald Trump serta kenaikan suku bunga The Fed,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, meski akan terjadi pengetatan likuiditas, OJK belum memiliki rencana mencabut kebijakan capping suku bunga deposito.
Untuk diketahui, kebijakan capping bunga deposito dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas, karena arus dana keluar pada awal tahun 2016 lalu cukup tinggi.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan