Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap lima mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UIN Walisongo dan Universitas Semarang dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial bersumber APBD Provnsi Jateng TA 2011. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta.
“Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan tidak dibayarkan, maka diganti kurungan dua bulan penjara. Diperintahkan kepada para terdakwa agar tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Andi Astara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/11) petang.
Ia mengatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider sesuai pasal 3 jo UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yelah diubah pasal 18 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Majelis berpendapat tuntutan dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor tidak terbukti sebagai subjek hukum. Maka, dakwaan dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukt,” ujar dia.
Vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa lebih rendah 3 bulan dari penuntut 1,5 tahun. Yakni Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, Farid Ichsanudin. Sedangkan tuntutan terdakwa Agus Khanif semula 2,5 tahun, akhirnya divonis hukuman penjara yang sama terdakwa lain.
Diketahui, dari fakta persidangan terdakwa Aji Hendra Gautama membuat 14 Lembaga fiktif dengan menerima uang Rp47 juta, Farid Ichsanudin menggelapkan uang Rp77 juta. Sedangkan terdakwa Azka Najib dengan 10 lembaga menerima Rp54 juta, Musyafak dengan 13 lembaga menerima Rp80 juta, Agus Khanif dengan 15 lembaga menerima Rp66 juta.
“Jumlah tersebut telah dipotong uang pengganti yang diserahkan kepada penyidik. Salah satunya telah dikurangkan dengan mentransfer uang ke senior HMI Nurul Huda dari rekening terdakwa Azka Najib sebesar Rp29,3 juta dan Musyafak Rp15 juta. Selanjutnya dikembalikan ke kasda provinsi Jateng,” ujar Andi.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa telah menyalahgunakan jabatan, wewenang dan kesempatan sebagai ketua organisasi kemasyarakatan. Sedangkan hal-hal meringankan terdakwa selama persidangan bersifat sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menawarkan upaya hukum kepada para terdakwa dan penuntut sebelum berkekuatan hukum tetap.
“Apakah terdakwa menerima putusan ini atau kah pikir-pikir dulu. Sementara, penuntut apakah akan laporan dulu kepada atasannya,” imbuh dia.
Menanggapi itu, para terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Saya dan teman-teman menerima putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka