Jakarta, Aktual.com — Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa permintaan audit kepada BPK RI untuk melihat seberapa besar kepemilikan asing dalam penggelolaan Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino.
Terlebih khusus, atas dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) dengan perusahaan Hutchison Port Holding (HPH).
“Penyimpangan yang terjadi dalam proses amandemen pemberi kuasa kepada pihak JICT dari Pelindo II yang dilakukan sebelum berakhirnya masa perjanjian,” kata Rieke, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/11).
Alasan berikutnya, sambung dia, untuk menilai kewajaran struktur dan komposisi saham serta penerimaan “cash” yang diterima Pelindo II dari HPH atas amandemen perjanjian pemberian kuasa dari para pihak.
“Ketiga, melalukan analisa keuangan jika Pelindo II tidak memberikan amandemen pemberian kuasa dan ambil alih kepemilikan saham JICT, artinya agar dikelola 100 persen oleh Indonesia,” sebutnya.
Masih kata Rieke, terkait poin ketiga, Pansus Pelindo meminta melakukan juga audit bagaimana jika JICT dikelola sepenuhnya oleh Indonesia sehingga BPK sedang menilai kewajaran komposisi keuntungan dan saham.
Keempat menurutnya, soal mengidentifikasi kerugian negara yang terjadi penyimpangan dalam kerjasama Pelindo II dengan HPH.
“Kelima, identifikasi pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan peran dari masing-masing pihak tersebut,” bebernya.
Akan tetapi, dikatakan Rieke, dari apa yang disampaikan pimpinan BPK RI sudah melakukan audit terhadap JICT yang dikelola oleh perusahaan asing, namun belum dapat rampung untuk kemudian disampaikan kepada pansus.
“Audit BPK terkait JICT sudah mengalami progres, yaitu sudah 95 persen. Kami minta dilengkapi apa yang terjadi dalam proses perpanjangan JICT,” pungkas politikus PDIP itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang