Jakarta, Aktual.com — Lima bulan menjadi daftar pencarian orang Polda Jambi karena terlibat kasus narkoba, Adi Syaputra 34 tahun, yang merupakan warga Keluarahan Legok, Kecamatan Telanaipura, berhasil ditangkap.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Polisi Lutfi Lubihanto, pelaku Adi ditangkap di jalan Letnan Hadin Lorong Pelita, RT 30 Keluarahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang pada pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus narkoba itu, Adi merupakan bandar narkoba sekaligus kurir antara bandar, yang juga pelaku Diding dan Ardi Nata. Keduanya juga sudah meringkuk dijeruji besi BNN Jambi.
Adi Syaputra merupakan DPO BNN Provinsi Jambi sesuai dengan laporan kasus narkotika LKN-07/VII/2015/BNNP tertanggal 29 Juli 2015.
Adi ditangkap anggota Satresnarkoba Polda Jambi pada Minggu 11 Oktober lalu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu