Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan dana saksi untuk Pemilu 2019 bukan kewajiban negara karena tidak diatur dalam ‘Undang-Undang’ Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kesalahan kalau negara menggelontorkan uang untuk sesuatu yang tidak berdasar. Tidak ada kewajiban dalam undang-undang,” ucap Ray di Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, saksi dari partai politik bukanlah perangkat yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan suara, partai politik memiliki pilihan untuk mengirim saksi atau tidak saat pengambilan suara dilakukan.
Ia mengatakan yang diwajibkan ada adalah petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau yang disebut pengawas lapangan yang dibiayai negara.
Pengawas lapangan, tutur Ray, bekerja di bawah koordinasi Bawaslu sehingga pertanggung jawabannya jelas, sementara untuk saksi partai politik yang tidak diwajibkan, pertanggung jawabannya tidak jelas.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid