Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menjerat tersangka baru, dalam perkara korupsi di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Barat tahun 2013.

Untuk itu, pada Selasa (13/10) kemarin, jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksan terhadap lima direktur perusahan swasta. Namun diketahui kelimanya malah kompak mangkir dari panggilan.

“Kelima saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan (mangkir),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu (13/10).

Penyidik memanggil kelimanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Pamudji yang terbelit kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana swakelola kegiatan pemeliharaan, dan operasional infrastruktur pengendali banjir di Sudin PU Tata Air Jakbar.

Adapun kelima petinggi perusahaan itu, yakni Hendro Rezeki Van Houten selaku Direktur CV Sembilan Bersaudara, Tio Romauli (Direktur PT Poris Pantas Jaya), dan Risdalena (Direktur CV Brilian Krisdatama).

Kemudian, Belli S selaku Direktur CV Solumas Jaya, dan Neni Suri Wahyuni selaku Direktur CV Pujakesuma Wahyu. “Lima orang saksi untuk kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka P (Pamudji),” kata Amir.

Senin kemarin, tiga direktur perusahaan swasta juga mangkir dari pemeriksaan kasus ini. Ketiganya adalah direktur PT Blessing Karya Mandiri, PT Yadhi Sentana, dan PT Malaka Jaya Indah.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan mencegahnya pergi ke luar negeri. Ketiganya yakni Wagiman, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April-Agustus 2013.

Kemudian, Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013. Terakhir, Pamudji selaku Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2013.

Penetapan ketiga tersangka tersebut bermula dari empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310 (Rp 66,6 milyar).

Adapun keempat kegiatan tersebut, yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.

Akibat kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 19.932.825.000 (Rp 19,9 milyar. Kerugian ini akibat dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu