Semarang, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyiapkan enam jaksa yang secara khusus akan menangani perkara pidana berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2015 di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini.

“Ini sebagai langkah proaktif kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana di Semarang, Sabtu (5/9).

Menurut dia, kejaksaan yang masuk dalam salah satu unsur sentra penegakan hukum terpadu harus menyiapkan antisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pilkada.

Ia menilai pidana dalam pelanggaran pilkada bersifat spesifik.

Delik pelanggaran dalam pilkada, lanjut dia, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Hukum acaranya pun berbeda, jangka waktu penyelesaiannya pendek,” katanya.

Menurut dia, penanganan pidana pilkada harus tuntas dalam tiga hari.

Oleh karena itu, lanjut dia, berbagai unsur yang terkait, seperti komisi pemilihan, panitia pengawas, kepolisian, hingga pengadilan harus bersinergi mengingat pendeknya masa penyelesaian pidana yang dimaksud.

Ia mengungkapkan antarpemangku kepentingan dalam penanganan pidana pilkada telah mencapai kesepakatan dan menandatangani nota kesepahaman.

Kesepahaman tersebut, lanjut dia, dinilai penting agar terwujud persamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran pidana pilkada.

Artikel ini ditulis oleh: