“Saya gak tahu, saya juga baru Anton itu anak buahnya dari pengacara-pengacara lain” ungkapnya.
Diketahui nama Anton Taufik muncul dalam persidangan terdakwa e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.
Pengacara muda tersebut diketahui mendatangi kantor Elza Syarief untuk bertemu dengan politikus Partai Hanura.
Diduga dari petemuan ini, Miryam mencabut BAP dan mengaku mendapatkan penekanan dari penyidik KPK.
Atas hal yang dilakukannya itu, Miryam dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby