Ambon, Aktual.com – Mantan calon Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Dharma Oratmangun meminta Bawaslu RI mencabut Bawaslu Awards 2017 yang diberikan kepada KPU MTB sebagai KPU Kabupaten terbaik se-Indonesia pada penyelenggaraan Pilkada serentak 15 Februari 2017.
Dalam keterangan tertulisnya Rabu (14/), Dharma menyatakan penghargaan tersebut tidak layak lagi setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bagi lima komisioner KPU Kabupaten MTB, Jumat (2/6).
Menurut dia, DKPP telah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan nomor: 71/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan perkara nomor:67/DKPP-PKE-VI/2017, dan pengaduan nomor:153/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 95/DKPP-PKE-VI/2017 dengan pengadu masing-masing Dharma Oratmangun dan Markus Faraknimela yang adalah pasangan Cabup dan Wabup MTB 2018-2023.
DKPP akhirnya menjatuhkan putusan berupa pemecatan atau pemberhentian tetap bagi Hendrikus Serin, komisioner KPUD MTB, karena terbukti merupakan pengurus aktif partai Demokrat.
Sementara empat komisioner lainnya yakni Johana J.J. Lololuan, Petrus R Lartutul, Paulus Jambormias dan Marthen Kanikir diberikan sanksi peringatan. Dharma meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk segera mencabut pemberian penghargaan Bawaslu Awards 2017 kepada KPU Kabupaten MTB tersebut.
“Ironisnya KPUD MTB baru saja mendapatkan Bawaslu Awards sebagai penyelenggara Pemilukada terbaik se-Indonesia, namun ternyata belum sampai dua bulan selepas diterimanya penghargaan tersebut, malah DKPP sebagai institusi yang dibentuk negara untuk menjaga marwah dan kehormatan Penyelenggara Pemilu malah menjatuhkan sanksi bahkan hingga pemecatan anggota KPUD MTB,” katanya.
Ditambahkan, selain lima orang komisioner KPUD MTB dinyatakan bersalah dalam putusan DKPP itu, mereka dinyatakan bersalah juga karena menggunakan jasa Anthony Hatane, sebagai kuasa hukum KPUD MTB, padahal Hatane terbukti sebagai wakil ketua divisi hukum pasangan wabup dan wabup Petrus Fatlolon- Agustinus Utuwaly (FATWA) atau Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 15 Februari lalu.
“Dengan demikian, alangkah eloknya jika penghargaan tersebut ditarik kembali oleh Bawaslu, atau KPUD MTB harus berbesar hati untuk mengembalikannya kepada Bawaslu, apalagi seluruh Komisioner KPUD MTB pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres MTB,” katanya.
Mantan sekretaris komisi A DPRD Provinsi Maluku ini menegaskan pula bahwa permintaanya kepada Bawaslu itu bukan langkah balas dendam kepada para rivalnya yang menang dalam pertarungan Pilkada ataupun terhadap penyelenggara Pemilu, namun sebaliknya sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum di negara ini.
“Saya tidak bermasalah dengan rekan-rekan pasangan calon lain, namun permasalahan ada dengan Penyelenggara Pilkada MTB, dimana putusan sidang kode etik DKPP ini secara terang benderang telah mengungkap tentang adanya pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilkada MTB,” katanya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: