JK sendiri sudah dua kali menjabat wakil presiden. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar dan dirinya tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden karena batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.
Ray mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional, oleh karenanya semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.
“Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang,” ujarnya.
Untuk diketahui Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid