Banjarmasin, Aktual.com – Sebanyak lima oknum polisi dari Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang kedapatan di Tempat Hiburan Malam (THM) di kota setempat, dianggap telah melanggar etika, baik etika kepribadian maupun etika kelembagaan.
Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana, menegaskan proses pemeriksaan terhadap oknum lima anggota yang kedapatan sedang berada di THM masih berlangsung.
“Saya belum tanya ke Kabid Propam bagaimana perkembangan hasil pemeriksaannya. Yang pasti kelima oknum tersebut terus diproses,” katanya di Banjarmasin, Selasa (2/5).
Menurut Kapolda, penyidik Provost juga masih mendalami apakah oknum bersangkutan hanya sekedar pengguna Narkoba atau masuk pada tingkat di atasnya.
Untuk diketahui, anggota Bidang Propam Polda Kalsel mengamankan lima polisi yang kedapatan sedang berada di Tempat Hiburan Malam (THM) di lantai 3 Olimpic Karaoke Hotel Banjarmasin International (HBI), pada Jumat (28/4) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat diamankan, kelima anggota Polri yang berdinas di Polres Tanah Laut tersebut tidak bisa menunjukkan surat perintah dari atasan dalam meninggalkan wilayahnya.
Adapun anggota Polri yang kedapatan di room 302 tersebut, yakni berinisial Aiptu TS, Bripka PS, Brigadir P dan Brigadir SS yang bertugas di Satuan Reskrim serta Aiptu M di Satuan Sabhara Polres Tanah Laut.
Sementara itu Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan di Pelaihari, mengatakan dirinya selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum), siap memberikan sanksi anggotanya, usai ada penyerahan dari hasil penyidikan Propam Polda Kalsel.
“Apabila sudah ada serahan dari Propam Polda terkait kasus kelima anggota tersebut maka saya siap memberikan sanksi kepada mereka,” tutur alumni Akpol 1998 itu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: