Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal ada lima calon tersangka kasus dugaan pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank BTN, di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa lima orang yang telah dicegah berpergian keluar negeri berpeluang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun mereka yang sudah di cegah adalah mantan eksekutif dan eksekutif PT VSIC Lislilia Djamin, Direktur PT VSI Rita Rosela, Komisaris PT VSI Suzana Tanojo, dan Direktur PT VSI lainnya, Aldo serta Presiden Komisaris Bank Panin Mukmin Ali Gunawan.
“Kalau peluang ya bisa aja (jadi tersangka), yang kita cegah kan pasti orang penting,” kata Arminsyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).
Hingga kini, lanjut dia, tim penyidik terus melakukan kajian dokumen-dokumen yang telah disita dari penggeledahan dan terus mengkaji hasil keterangan saksi-saksi.
“Iya, kita masih bahas itu, terkait denga kajiannya. kita teliti kembali dokumennya,” jelas mantan Kajati Jawa Timur ini.
Menurut Armin, kajian dilakukan secara mendalam karena dalam penyidikan kasus ini ada tahapan-tahapan yang berkaitan dengan penjualan aset BPPN tersebut.
“Kan ada tahapannya di dalam penjualan aset. kita gak melihat penjualan pertamanya karna umum lah, yang beli memang gada. tapi ketika sudah terjual Rp 69 M, kok dijual lagi (lebih murah Rp 26 M), nah ini lhoh. lagi kita kaji lagi,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung terus memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Cessie Bank BTN di BPPN yang diduga melibatkan PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana menyatakan tim penyidik telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi terhadap Mukmin Ali Gunawan.
“Iya dari laporan tim penyidik yang saya terima, benar (Mukmin Ali Gunawan) sudah dicekal (cegah ke luar negeri), ini (dicegah) untuk mempermudah penyidikan, jadi proses penyidikan berjalan terus.” kata dia saat dikonfirmasi.
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, Pencegah hanya dapat dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terlibat suatu tindak pidana atau orang yang sudah menyandang status tersangka dalam tindak pidana.
Dan untuk masa berlaku pencegahan hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby