Dalam jumpa pers itu Yusril memberikan klarifikasi dan bantahan sekaligus akan memberikan surat jawaban atas adanya peringatan pembekuan STIE GICI yang dinilainya tanpa dasar hukum yang jelas

Jakarta, Aktual.com — Kasus Yulian Paonganan alias Ongen akan memasuki babak baru. Menurut info yang didapat, Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas dari polisi dengan status P21. Artinya, Ongen akan menghadapi kasusnya di pengadilan jika berkasnya benar-benar dinyatakan lengkap.

Dengan adanya kabar tersebut, lima profesor pun siap membela Ongen yang dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE karena memposting hestek #PapaDoyanLonte bersamaan dengan foto Jokowi bersama artis hot Nikita Mirzani.

Pengacara Ongen, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum mendapat info soal berkas klienya ini di kejaksaan. Jika memang benar sudah P21. Dia mengatakan, siap menghadapinya di pengadilan.

“Belum pasti P21 kan, terkahir dikembalikan. Tapi kalau memang P21, kalau begitu kita hadapi di pengadilan,” kata Yusril saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3).

Saat ditanya, apakah nanti di pengadilan dirinya langsung yang akan turun. Yusril dengan tegas menyebut, dirinya siap hadir. “Saya yang turun langsung di pengadilan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengaku kaget atas perkara Ongen jika nantinya dilimpahkan ke Pengadilan. Dia mengaku, ini jadi teramat lucu, dengan gambar dan kata-kata itu sampai harus masuk pengadilan.

“Kata-kata dan foto itu tidak masuk unsur pornografi. Hukum apa yang dipakai oleh kejaksaan?,” kata Margarito.

Padahal kata dia, fakta tidak berubah, jadi untuk kualifikasi apa yang dipakai Jaksa yang menganggap bahwa kata lonte dan foto alat kelamin anak kecil itu masuk pornografi.

“Mudah-mudahan nanti Jaksa memberikan SKP2, karena ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Margarito pun menuding ada unsur lain, karena dia melihat Ongen ini mempunyai kelebihan seperti Dronenya yang dipakai oleh Kementerian Pertahanan.

“Jangan-jangan ada persaingan dagang, karena Dronenya luar biasa dan saya baca tercanggih saat ini. Semoga ini tidak disidangkan, karena akan rusak hukum kita, dan bangsa Indonesia makin tidak sehat,” tandasnya.

Pakar hukum sekaligus Wakil Ketua Komisi Hukum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Prof. Zainudin Ali serta ahli bahasa, Prof Hanafie Sulaiman pakar bahasa Indonesia juga siap memberikan keterangan di pengadilan sebagai saksi ahli jika dibutuhkan.

“Berapa kali saya sampaikan kata lonte dan foto itu tidak masuk kategori porno. Jadi nanti akan disampaikan di pengadilan, jika diperlukan sebagai saksi ahli,” ujarnya.

Prof Hanafie mengatakan dirinya siap memberikan keterangan dari sisi ilmu bahasa terkait kata-kata yang disampaikan oleh Ongen. “Kapanpun saya siap memberikan keterangan dari sisi ilmu bahasa,” ujarnya.

Terkahir adalah sosok Prof. Andi Hamzah, pakar hukum dari Universitas Trisakti mengatakan apa yang disampaikan oleh Ongen bukan pornogarfi. “Itu bukan porno, tapi masuk penghinaan atau pelecehan kepada presiden, itupun pasal tentang itu sudah dicabut MK”. ujarnya.

Saat ditanya apakah siap memberikan keterangan saksi ahli. Andi Hamzah mengatakan kasus ini terlalu kecil untuk dirinya. Tapi dia merekomendasikan orang yang memiliki kapasitas dari fakultas hukum Universitas Trisaksti.

“Kasus ini terlalu kecil buat saya. Nanti saya kirim orang dari Fak. Hukum Universitas Trisakti untuk dijadikan saksi ahli,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: