Tugu Yogyakarta (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta memutuskan revisi atas Program Legislasi Daerah 2017 dengan mencoret lima rancangan peraturan daerah.

“Ada beberapa alasan, di antaranya naskah akademik belum siap atau peraturan perundang-undangan yang ada belum dilengkapi dengan peraturan pemerintah,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Minggu (20/8).

Kelima raperda yang dicoret dari Program Legislasi Daerah 2017 yaitu, Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi yang disusun untuk memfasilitasi permohonan izin konstruksi, Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang disusun untuk mendukung penguatan iklim investasi.

Pencoretan lima rancangan peraturan daerah (raperda) dari Program Legislasi Daerah 2017 otomatis mengubah jumlah target pembahasan raperda tahun 2017 yaitu dari sebelumnya 30 raperda.

Namun demikian, Bapem Perda DPRD Kota Yogyakarta juga menambah dua raperda untuk dimasukkan dalam Prolegda 2017 yaitu Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, serta Raperda tentang Perubahan Retribusi Perizinan Tertentu.

Kedua tambahan raperda tersebut dimasukkan dalam Prolegda 2017 karena ditujukan sebagai tindak lanjut atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah serta pencabutan ketentuan mengenai penyelenggaraan izin gangguan.

Dengan tambahan dua raperda tersebut maka total raperda yang ditetapkan dalam revisi Prolegda 2017 tercatat sebanyak 27 raperda.

“Kami tetap akan berusaha sebaik-baiknya untuk melakukan pembahasan raperda yang masuk prolegda. Harapannya, naskah akademik atau rancangan raperda sudah ada sehingga pembahasan bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, hingga semester pertama 2017, baru ada satu Raperda dalam Prolegda 2017 yang diundangkan sebagai Perda yaitu Pertanggungjawaban APBD 2016.

“Pada tahun ini, kami banyak membahas raperda ‘luncuran’ 2016 atau dari sisa pembahasan tahun kemarin. Jika ditambah raperda luncuran 2016, maka sudah ada delapan perda yang diundangkan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko sudah meminta seluruh anggota legislatif untuk memaksimalkan kinerja sehingga target pembahasan raperda bisa tercapai optimal.

“Sejumlah raperda juga sudah masuk pembahasan. Harapannya bisa segera diselesaikan,” katanya.

Beberapa raperda yang masuk dalam pembahasan di antaranya Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Raperda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Raperda Retribsi Tempat Khusus Parkir, Raperda Transportasi Lokal, Raperda Penyelenggaraan Tera, dan Raperda Retribusi Pelayanan Tera.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka