Sarilamak, aktual.com – Lima dari enam rumah yang kena dampak pergerakan tanah di Kenagarian Koto Alam, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ambruk dan tidak bisa dihuni lagi.

Menurut Wali Nagari Koto Alam Abdul Malik, rumah yang ambruk terdiri atas dua rumah permanen dan tiga rumah semi permanen.

“Lima rumah itu telah amblas, turun ke bawah. Yang sebelumnya hanya retak besar dan belum turun, sekarang sudah turun dan membuat bangunan itu bergeser,” katanya di Koto Alam, Senin (16/13).

“Rumah tidak dapat dihuni lagi, jika tanah terus bergerak akan membuat rumah benar-benar hancur, jadi berbahaya jika ditinggali,” ia menambahkan.

Warga yang rumahnya ambruk, kata Abdul, mengungsi ke rumah sanak keluarga mereka.

Abdul mengatakan bahwa penyebab pasti pergerakan tanah di nagarinya belum diketahui pasti, namun ada dugaan hujan dengan intensitas tinggi merupakan pemicunya.

“Selain itu lokasinya memang berada di tepi jalan lintas, jadi semakin parah karena banyaknya kendaraan yang lewat,” katanya.

Pemerintah Nagari akan mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten agar merelokasi warga yang rumahnya terdampak pergerakan tanah ke area yang lain.

“Supaya warga dapat direlokasi agar tidak ada korban jiwa dan kerugian materil lebih banyak,” kata Abdul.

Selain itu, menurut warga Jorong Polong Dua, llham Uwo (45), pergerakan tanah di Jorong Batu Hampa dan Jorong Simpang Tiga juga membuat daerah permukimannya terancam. Warga Jorong Polong Dua khawatir kena dampak longsoran tanah dari Jorong Batu Hampa.

“Retakan tanah ini kurang lebih sepanjang 300 meter. Selain aktivitas pertambangan yang menggunakan bahan peledak, juga diperparah intensitas hujan yang tinggi,” kata Ilham.

Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan mengatakan Pemerintah Kabupaten akan melakukan pendataan dan kajian mendalam mengenai pergerakan tanah yang terjadi di Kenagarian Koto Alam.

“Kami juga akan menyiapkan program antisipasi,” katanya.

Pemerintah Kabupaten juga berencana mengevaluasi izin pertambangan serta penggunaan teknologi dalam pengoperasian pertambangan karena ada kemungkinan pergerakan tanah dipicu oleh kegiatan pertambangan.

“Sekarang ada 13 perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dan sebagian sudah beroperasi. Sedangkan sebagiannya akan beroperasi,” kata Wakil Bupati.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin