Jakarta, Aktual.com – Mustofa Rahman Pemilik lahan terkena imbas proyek pembangunan tol JORR tahun 2002 lalu, mendesak Kementerian PUPR dan Jasa Marga untuk segera membayar ganti rugi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Mustofa Rahman, Rudi Purba mengungkapkan bahwa pada 2002 lahan Mustofa yang berada di Jalan Ceger RT 03 RW 02 Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur menjadi korban pembangunan Tol JORR.
“Kasus ini tahun 2002 tapi di awal tahun 2009 kita gugat karena tidak ada kesepakatan untuk pembayaran,” kata Rudi Purba ditulis Kamis (26/9).
Dikatakan Rudi sengketa yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimenangi oleh pihaknya. Bahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tahun 2014. Namun, sudah 5 tahun sejak putusan itu, ganti rugi untuk kliennya belum juga dibayarkan.
“Kita tadi mempertanyakan apa sih yang menjadi kendala untuk pembayaran ganti rugi atas nama Mustofa Rahmat? Mereka sudah menyampaikan kepada bagian pembebasan lahan bahwa ini sudah ada landasan kekuatan hukum yang inkrah. Supaya dipatuhi dan dijalankan. Namun pihak prinsipal mereka masih ada keraguan, sehingga mereka katanya akan melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: