Untuk itu Rudi mengaku heran, karena pihak Kementerian PUPR masih belum juga bisa melaksanakan putusan dari PN Jaktim.
“Padahal itu sudah dimintakan ke mereka satu tahun lebih kepada JPN agar melakukan upaya hukum. Namun, itu tidak dilaksanakan. Mengapa setelah kita sampai ke sini lagi, kenapa diutarakan lagi, dengan alasan mencari dokumen. Kalau mereka melakukan upaya hukum harusnya selesai dari dulu-dulu. Itu yang menjadi kendala,” ucapnya.
“Tadi kita sudah sampaikan bahwa kami tetap minta segera dilakukan pembayaran, karena PK tidak menghalangi eksekusi. Kami menuntut pembayaran ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan negeri Jakarta Timur,” sambung dia.
Adapun sesuai putusan inkrah PN Jaktim dengan nomor Nomor : 10/2014 Eks Jo. No: 273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim menjelaskan bahwa Kementerian PUPR didakwa bersalah dan wajib membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Mustofa Rahman senilai Rp13,5 miliar.
Lebih lanjut, Rudi juga mempertanyakan sikap dari Jasa Marga yang juga ikut digugat terkait lahan milik kliennya. Rudi menyebut Jasa Marga akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) lagi, di mana pada PK pertama Jasa Marga sudah kalah.
Artikel ini ditulis oleh: