“Kalau Jasa Marga sudah PK tapi mau PK lagi, saya enggak tahu lagi. Saya enggak tahu masa orang yang membebaskan tanah mem-PK kasus terhadap pemilik tanah. Orang dibayar aja belum kok sudah PK. Bayar dulu, nanti bagaimana ya liat nanti. Kita sudah ada putusan pengadilan inkrah kok,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: