Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ATC (Air Traffic Control) Bandara Soekarno-Hatta di PT Angkasa Pura (AP) II. Padahal, berkas perkara kelima tersangka itu mulai masuk dalam tahap akhir.
Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi mengaku masih menunggu ahli teknis untuk menahan para tersangka korupsi yang merugikan negara sekitar Rp7,4 miliar itu.
“Tunggu saja, mudah-mudahan dengan diselesaikan ahli teknis ini bisa segera ditahap satukan. Semoga dalam waktu dekat sudah bisa penyerahan tahap satu untuk diteliti,” kata Suyadi di Kejagung, Jakarta Jumat (27/2).
Suryani menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dalam melakukan penahan. “Lihat saja nanti. Bila cukup bukti,” tambahnya.
Adapun kelima tersangka yakni Endar Muda Nasution (mantan Inventory Fixed Assed Manager), Novaro Martodihardjo (mantan Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (mantan Manager Electronic Fasility Planing), Sutianto (mantan Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager), dan (Direktur Utama PT Toska Citra Pratama) Reza Gunawan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2014.
Jampidsus Kejagung R Widyo Pramono mengaku penanganan perkara tersebut terus berjalan. “Kalau perkara sudah diserahkan ke ahlinya, maka tinggal tunggu waktu saja,” kata Widyo.
Widyo memastikan akan segara menuntaskan seluruh perkara tersebut. Dengan begitu, tidak ada perkara yang ditangani hingga keluar dari koridor hukum. “Sekarang ada Satgasus. Jadi semua perkara yang menjadi lahan Jampidsus disusun sedemikian rupa,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















