Jakarta, Aktual.co — Sikap melimpahkan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), jangan diartikan sebagai menyerahnya lembaga anti rasuah tersebut.
Menurut salah satu komisioner KPK, Johan Budi, justru sikap itu sebagai langkah hukum pihaknya dalam menanggapi putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015.
Ketika itu, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, atas nama Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
“Jangan diartikan bahwa yang dilakukan ini KPK belum melakukan upaya hukum apapun. Kesimpulan perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan sudah melalui proses sebelumnya yang kami sebut melakukan langkah hukum,” kata Johan, di Kantornya, Jakarta, Senin (2/3).
Johan menjelaskan, bahwa pada putusan Sarpin dijelaskan bahwa KPK tak berwenang menangani kasus tersebut lantaran Budi Gunawan dianggap bukan penyelenggara negara.
“Putusan praperadilan menyatakan BG bukan subjek hukum yang bisa ditangani KPK sesuai Pasal 11 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dan KPK menghormati proses hukum itu,” kata Johan.
KPK pun sudah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi kasasi itu ditolak karena tidak memenuhi unsur formal.
“KPK juga mengirim surat ke MA (Mahkamah Agung). Saya belum tahu jawaban MA, sementara situasi di KPK tidak nyaman karena ada panggilan-panggilan (ke Mabes Polri). Langkah ini harus cepat diambil, tapi langkah ini harus ‘firm’ yang dilakukan sesuai norma hukum dan bukan keluar dari norma hukum. Beberapa kali KPK juga melimpahkan perkara ketika perkara yang ditangani KPK. Mekanisme ini ada melalui fungsi KPK berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang supervisi,” jelas Johan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















