Jakarta, Actual.com – Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel meminta DPR RI segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 132/PUU-XXIII/2025 Harus Ditindaklanjuti Dengan Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Dimana amar Putusan MK No 132/PUU-XXIII/2025 dengan Amar yang menyatakan Putusan 82 telah dimaknai terakhir oleh Putusan MK No 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sepanjang tidak dimaknai.

“Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi, sebaiknya Pemerintah/DPR RI sebagai pembentuk undang-undang harus segera melakukan perubahan UU 2/2004,” kata Johan, Minggu 921/9).

“Jadi Putusan MK ini final dan mengikat sehingga wajib Ditindaklanjuti oleh Pemerintah / DPR RI sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundungan,” tambahnya.

Johan mengungkapkan dalam perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial, Majelis Hakim seringkali tidak merujuk Putusan MK. Hal tersebut berdampak pada banyak hal, terutama pada para buruh yang menjadi korban PHK.

“Banyak Putusan PHI perselisihan hubungan tidak mempertimbangkan Putusan MK melainkan rigid dengan pertimbangan peraturan -perundangan yang sudah diundangkan” ungkapnya.

Sehingga ia mendorong Pemerintah dan DPR RI segera mengubah Pasal 82 UU 2/2004 dengan jelas, agar tidak membingungkan para pekerja dan pengusaha. Namun menurutnya  dengan hadirnya Putusan MK No 132/PUU-XXIII/2025, maka Putusan MK tersebut tidak berlaku surut.

“Tidak berlaku surut artinya  terhadap Gugatan oleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi untuk Gugatan setelah tanggalnya Putusan MK tersebut (17 September 2025)”. tutup Johan

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi