Sebagaimana diketahui, Indonesia sebagai negara berpenduduk sekitar 270 juta jiwa yang tersebar di 514 kabupaten/kota yang ada di 17.504 pulau sangat dirugikan dengan adanya penerapan proses rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa umrah dan haji.
“Mereka yang ada di pedesaan atau daerah terpencil akan terkendala melaksanakan ibadah umrah, karena untuk proses itu memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tinggi untuk mengurusnya mulai dari perjalanan pulang pergi dan antrean di kantor VFS Tasheel,” kata Joko kembali menegaskan.
Dalam kesempatan ini juga, atas nama PATUHI, Joko menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama dan Kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah atas upayan bersama-sama menolak proses rekam biometrik melalui VFS- Tasheel sebagai persyaratan pengajuan di Indonesia.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid