Sebagai obyek vital nasional, Kilang minyak dan gas bumi tersebut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, Obvitnas harus dilindungi dari berbagai ancaman serangan karena menyangkut kemaslahatan rakyat Indonesia.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pegendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Kerjasama peminjaman pesawat anti drone ini juga berkaca peristiwa serangan drone ke kilang minyak terbesar di dunia yang berada di Arab Saudi beberapa waktu lalu. Akibat serangan tersebut, sekitar 50 persen pasok minyak dunia mengalami penurunan.
Hartanto Manager HSSE PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan berharap bahwa kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas yang baik antara PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sebagai salah satu BUMN dengan Kemhan dalam upaya pertahanan dan menciptakan situasi keamanan termasuk pada keberlangsungan operasional obvitnas.
Artikel ini ditulis oleh: