Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengharapkan dukungan anggaran untuk melindungi pekerja migran di luar negeri.
“Kami sudah mengajukan beberapa kali penambahan anggaran kepada Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan,” katanya di Jakarta, Senin (1/8).
Ia berharap di tahun 2023 ada kepedulian semua pihak dengan memberikan kepedulian politik anggaran yang kuat kepada BP2MI.
Benny menjelaskan BP2MI bekerja berdasarkan perintah undang-undang dibekali anggaran sekitar Rp300 miliar.
“Dimana 64 persen dari anggaran itu hanya habis untuk belanja pegawai (gaji) di 23 provinsi perwakilan se Indonesia,” ungkapnya.
Sementara kata dia, BP2MI mengurus kurang lebih 4,4 juta pekerja migran resmi di luar negeri dan tersebar di 159 negara. Selain itu, ada juga 4,6 juta orang Indonesia yang berangkat tidak resmi ke luar negeri.
Benny menegaskan tuntutan dan harapan yang begitu besar kepada BP2MI, harus diwujudkan dengan dukungan dengan anggaran yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai semua pihak harus memperjuangkan perlindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia yang ada di luar negeri.
Dia menilai, perjuangan perlindungan tersebut harus dengan mengedepankan semangat persatuan dan dialog dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan.
“Perlindungan warga negara semestinya mendapatkan tempat utama dalam setiap dinamika bernegara, termasuk terhadap para pekerja migran Indonesia,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/7).
Lestari mengatakan, mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu menurut dia sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara.
“Namun di saat menghadapi ragam permasalahan kasus yang melibatkan pekerja migran, seringkali terkesan negara tidak hadir melindungi para pekerja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara individu maupun kelompok, pekerja migran sering terabaikan dalam setiap upaya menuntut kejelasan perlindungan atau jaminan yang telah diatur dalam skema perlindungan baik dalam undang-undang maupun peraturan turunannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid