Jakarta, Aktual.co —Pemerintahan Joko Widodo diminta tidak menelurkan kebijakan yang pro asing sehingga bisa merugikan industri tembakau lokal.
Disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Mukhyir Hasan Hasibuan, posisi buruh saat ini sangat rentan karena telah menjadi korban dari adanya penurunan kesejahteraan akibat regulasi yang memberatkan industri tembakau.
Problem yang bakal muncul di tenaga kerja akibat regulasi yang tidak berpihak pada industri tembakau, ujarnya, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penutupan pabrik.
Jika sampai terjadi penutupan pabrik, maka PHK besar-besaran tidak bisa dielakkan.
Dia pun meminta agar pemerintah nantinya tidak membatasi rokok kretek lokal. Karena jika dilakukan, maka tanaman cengkeh khas Indonesia akan tergusur. Sedangkan rokok kretek merupakan produk budaya asli bangsa Indonesia yang menggunakan bahan tambahan cengkeh akan musnah.
“Petani cengkeh dan pekerja rokok kretek akan menjadi korban. Indonesia tidak sama dengan negara lainnya dalam hal skala, kontribusi dan permasalahan tembakau lainnya,” ujarnya, Minggu (19/10).
Untuk mengatur industri tembakau Indonesia, ujarnya, pemerintah tidak perlu mengacu kepada peraturan internasional seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Karena Indonesia, kata dia, telah memiliki berbagai aturan yang mengatur industri hasil tembakau. “Yakni UU No 11 tahun 1995, UU No 26 tahun 2009, PP No 109 Tahun 2012,” kata Mukhyir.
Artikel ini ditulis oleh: