Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengatakan jika Bareskrim Mabes Polri memiliki kewenangan panggil paksa,terkait mangkirnya mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

“Kalau mangkir dua kali, ketiga kalinya tentu polisi punya upaya panggil paksa,” kata Masinto, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (28/12).

Sementara itu, ketika ditanyakan soal alasan Lino yang tengah sibuk meski tidak lagi menjabat sebagai Dirut pelabuhan tersebut, Masinton menduga yang bersangkutan sibuk mengamankan aset-asetnya.

“Sibuk kali mengamankan aset-asetnya,” seloroh politikus PDI Perjuangan itu.

Sempat diberitakan, kuasa hukum RJ Lino menyampaikan permintaan kliennya yang meminta pemeriksaan dilakukan pada awal tahun 2016. Padahal, semula Lino dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim pada Senin (28/12).

“Pak Lino tidak hadir diperiksa pagi ini karena masih banyak kegiatan. Kami sudah sampaikan soal ini ke penyidik dan penyidik menerima, kan status Lino juga masih saksi,” kata Frederich Yunadi, di Jakarta, Senin (28/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang