Jakarta, Aktual.co — Sebanyak lima maskapai penerbangan dan 61 penerbangan mendapatkan sanksi oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan karena melanggar izin terbang.
“Sebanyak 61 penerbangan bukan rute dari 5 maskapai melanggar izin rute yang telah ditetapkan,” jelasnya mantan Dirut KAI dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Berikut maskapai penerbangan yang disanksi Garuda Indonesia sebanyak 4 penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air dengan 18 penerbangan, Trans Nusa sebanyak 1 penerbangan Susi Air dengan 3 penerbangan
“Atas dasar temuan tersebut, Ditjen Perhub Udara akan menjatuhkan sanksi ke maskapai tersebut. Itu nggak boleh terbang,” demikian Jonan.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang